kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.691.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.345   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.795   -78,69   -1,14%
  • KOMPAS100 1.010   -16,39   -1,60%
  • LQ45 783   -21,03   -2,62%
  • ISSI 210   0,71   0,34%
  • IDX30 406   -10,51   -2,52%
  • IDXHIDIV20 491   -10,85   -2,16%
  • IDX80 114   -2,41   -2,07%
  • IDXV30 120   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 133   -3,63   -2,65%

LKM Wajib Berubah Jadi BPR/S Kalau Memenuhi Ketentuan, Bagaimana Potensinya?


Minggu, 16 Februari 2025 / 19:23 WIB
LKM Wajib Berubah Jadi BPR/S Kalau Memenuhi Ketentuan, Bagaimana Potensinya?
ILUSTRASI. Di tengah upaya perampingan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah (BPR/S), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024. KONTAN/Baihaki/13/1/2025


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya perampingan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah (BPR/S), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024.

Regulasi ini mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bertransformasi menjadi BPR/S jika memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Aslindo Sebut POJK 41/2024 Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri LKM

Berdasarkan Pasal 42 POJK 41/2024, LKM harus naik kelas menjadi BPR/S jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:

Wilayah Operasi: LKM yang telah beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota tempat kedudukannya.

Ekuitas dan Dana Pihak Ketiga:

LKM memiliki ekuitas minimal 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR/S.

LKM menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan minimal 25 kali dari modal disetor minimum BPR/S dalam satu tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengisyaratkan bahwa tidak banyak LKM yang bisa memenuhi ketentuan ini, kecuali jika pemegang sahamnya memiliki modal yang kuat.

"Paling mereka hanya bisa naik kelas jika lembaganya kuat atau pemegang sahamnya kuat, sehingga bisa saja mereka membeli BPR," ujar Dian.

Ia juga menyebutkan akan berkonsultasi dengan Agusman, Kepala Eksekutif OJK yang mengawasi sektor LKM, terkait implementasi aturan ini.

"Kalau memang aturan ini sesuai dengan regulasi kami, maka akan kami jalankan," tambahnya.

Baca Juga: Aturan POJK 41/2024, LKM Wajib Lakukan Penilaian Kualitas Pembiayaan Jadi 5 Kelompok

Respon Industri Perbankan

Sektor perbankan menyambut baik kebijakan ini karena meningkatnya jumlah BPR dapat memperkuat akses keuangan bagi UMKM, yang merupakan kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran lebih banyak BPR akan berdampak positif terhadap inklusi keuangan, terutama di daerah yang belum terjangkau bank konvensional.

"Semakin banyak jumlah BPR, akan semakin baik, terutama di daerah rural yang masih minim layanan keuangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah (BPRS) Asbisindo, Cahyo Kartiko, menilai bahwa hanya LKM yang sangat kuat yang bisa naik kelas menjadi BPRS.

Menurutnya, ketentuan modal bagi LKM yang ingin naik kelas lebih tinggi dibandingkan syarat permodalan BPRS saat ini.

Meski begitu, jika ada LKM yang memenuhi syarat, kehadiran BPRS baru akan memperkuat industri perbankan syariah.

"Jumlah BPRS saat ini masih sedikit, jadi kami menyambut baik. Lagipula, persaingan utama BPRS bukan sesama BPRS, tapi dengan lembaga keuangan lainnya," tutup Cahyo.

Selanjutnya: Harga FAME Masih Jadi Tantangan Program Biodiesel B40

Menarik Dibaca: FISIP UI Night Run 2025: Gabungan Olahraga, Hiburan, dan Kegiatan Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×