kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.394   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.550   -98,32   -1,48%
  • KOMPAS100 971   -14,71   -1,49%
  • LQ45 762   -11,19   -1,45%
  • ISSI 200   -2,93   -1,44%
  • IDX30 394   -4,99   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,86   -1,02%
  • IDX80 110   -1,69   -1,51%
  • IDXV30 116   -0,37   -0,32%
  • IDXQ30 130   -1,64   -1,24%

Aslindo Sebut POJK 41/2024 Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri LKM


Selasa, 11 Februari 2025 / 07:39 WIB
Aslindo Sebut POJK 41/2024 Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri LKM
ILUSTRASI. Aslindo bilang aturan yang tertuang dalam POJK akan lebih memperkuat industri LKM baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun POJK itu diundangkan pada 27 Desember 2024.

Mengenai diterbitkannya POJK Nomor 41 Tahun 2024, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai adanya aturan dalam POJK tersebut akan berdampak positif bagi industri.

Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan, aturan yang tertuang dalam POJK akan lebih memperkuat industri LKM baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko.

"Yang tidak kalah penting, yaitu agar seluruh LKM dan LKMS Indonesia bisa terakomodir dalam satu wadah asosiasi, sehingga semua bisa bersama-sama memajukan industri," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (11/2).

Baca Juga: Aturan POJK 41/2024, LKM Wajib Lakukan Penilaian Kualitas Pembiayaan Jadi 5 Kelompok

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyatakan POJK 41/2024 mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya, yaitu pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

"Selain itu, diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Ismail juga menerangkan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro. 

Selanjutnya: Turun 34% Setahun, Harga Saham Blue Chip Ini Makin Murah, Siap-Siap Buyback Rp 3 T

Menarik Dibaca: Jadwal Libur Awal Puasa dan Lebaran Sekolah 2025, Orang Tua Diminta Melakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×