Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mentransformasikan lembaga keuangan mikro (LKM) dan LKM syariah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS.
Dalam draft matriks Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Transformasi LKM atau LKMS. OJK mewajibkan LKM menjadi BPR jika LKM telah memenuhi syarat sesuai UU tentang LKM dan POJK tentang Perizinan dan Kelembagaan LKM. Atau LKM telah memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 6 miliar.
OJK menetapkan modal minimum sebesar Rp 6 miliar tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank atau pihak lain. Plus, dana tidak berasal dari bentuk pencucian uang.
Syarat lain LKM dapat bertransformasi adalah wajib menyesuaikan anggaran dasar, berbadan hukum, memenuhi syarat modal minimum, memenuhi ketentuan direksi dan dewan komisaris. Serta miliki infrastruktur dan SDM memadai. OJK menetapkan cakupan wilayah satu kabupaten.
Rencana transformasi tersebut disampaikan kepada OJK dalam rencana kerja LKM atau LKMS.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menilai fungsi dan tugas LKM menyerupai BPR. Sehingga wajar jika bertransformasi.
Selama proses transformasi, LKM atau LKMS dilarang melakukan perubahan lokasi kota, bentuk badan hukum dan prinsip kegiatan usaha.
Aturan teknis lain, LKM yang hendak bertransformasi memenuhi ketentuan non performing loan (NPL) maksimum 1%. Sementara laba selama dua tahun berjalan positif.
Selain itu, penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang telah dibentuk minimal sama dengan PPAP yang wajib dibentuk sesuai ketentuan mengenai Kualitas Aset Produktif (KAP) dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR/BPRS.
Terakhir, cash ratio sebesar ?4,05% yang memenuhi kriteria sehat sesuai ketentuan mengenai tingkat kesehatan BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News