Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bermunculan awal 2016 ini. Aset industri LKM yang didata regulator pun mulai menanjak.
Menilik data OJK per akhir Maret kemarin, aset LKM yang sudah terdaftar mencapai Rp 220,14 miliar. Angka ini meningkat dari posisi di akhir 2015 kemarin yang baru sebesar Rp 45,46 miliar.
Sementara jumlah pinjaman yang diberikan mencapai Rp 142,75 miliar. Jumlah pinjaman ini melonjak 512% secara year to date. Jumlah LKM yang terdaftar di OJK bertambah dari 20 lembaga di Desember tahun lalu menjadi 42 lembaga per kuartal I ini.
OJK pun memberikan relaksasi aturan untuk mendorong LKM agar mendaftar. Diantaranya adalah bisa mendapatkan izin usaha bersyarat jika mengajukan izin dengan setoran modal nontunai.
"Kan kami kasih waktu dua tahun untuk dilengkapi, jadi jika mereka tidak memenuhi sanksinya tidak bisa terima dana masyarakat," kata Firdaus Djaelani Kepala EKsekutif Pengawas IKNB OJK. Sebelumnya, batas pengajuan izin LKM hanya dipatok sampai tanggal 8 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News