Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank menjalin kerjasama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.
Kerjasama itu dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya saing pelaku usaha tanah air khususnya para eksportir.
Kerjasama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu pemberian penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
Dalam aturan tersebut, LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).
Baca Juga: LPEI Dorong Produk Gula Semut Asal Purbalingga Tembus Pasar Ekspor
Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah Bank IBK Indonesia.
Sementara untuk kerjasama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso menyampaikan bahwa kerjasama dengan PT Bank IBK Indonesia merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.
“Dukungan ini merupakan salah satu strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan berupa pemberian penjaminan kredit. Sehingga itu menjadi stimulus bagi perbankan dalam memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional” kata Rijani Tirtoso dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/6).
Baca Juga: LPEI Bantu UMKM UD Lavici Ekspor Pakaian Jadi Senilai US$10.350 ke Panama
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank IBK Indonesia Cha Jae Young menyambut baik kolaborasi dengan LPEI, khususnya dalam fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor.
Ia berharap kerjasama itu dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor, layanan kami kepada nasabah dalam memberikan kenyamanan lebih dan kepada eksportir dalam menjalankan bisnisnya.
“Kerjasama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi Bbnk yang profesional, inovatif terdepan untuk UKM & Korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional,” ujar Cha Jae Young.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News