kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPEI Hadirkan Fasilitas Asuransi Trade Credit Bagi Eksportir


Rabu, 30 November 2022 / 10:54 WIB
LPEI Hadirkan Fasilitas Asuransi Trade Credit Bagi Eksportir
ILUSTRASI. Juni 2019, laba Eximbank turun 89,14% yoy.foto/KONTAN/Maizal Walfajri


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terus berkomitmen melayani kebutuhan eksportir dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.

Saat ini tantangan yang dihadapi pelaku bisnis di Indonesia untuk membangun dan menumbuhkan bisnis secara berkelanjutan kian berat. Tantangan geo politik dan dampak perang dagang harus terus diperhatikan dan diantisipasi pelaku usaha.

Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan, bentuk komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam melakukan ekspor.

“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” jelas Maqin dalam keterangan resminya, Rabu (29/11).

Baca Juga: LPEI Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Adapun risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial dimana buyer mengalami kesulitan cash flow dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.

Maqin menjelaskan, fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran Pemerintah melalui LPEI untuk membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif.

Pada tahun 2021, LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp 10,9 triliun, meningkat 34,56% dari periode tahun sebelumnya (2020).

Selain itu, Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021 telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindngan untuk transaksi ekspor kepada 637 buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.

Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada existing Tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional.

Baca Juga: LPEI Bantu Pelaku UMKM Bula Mata Palsu Pasarkan Produk ke Eropa dan Amerika

Ia bilang, LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer.

“Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi,” ujarnya.

Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM.

Selain itu, manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.

“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” pungkas Maqin.

Baca Juga: Perluas Pasar Ekspor, LPEI Bakal Pasarkan Produk UMKM di Puncak Perhelatan G20

Sebagai informasi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait produk asuransi ekspor LPEI dapat menghubungi Kantor Pusat, Kantor Wilayah, maupun website LPEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×