kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS bayar klaim penjaminan simpanan Rp 1,64 triliun hingga April 2021


Selasa, 18 Mei 2021 / 17:49 WIB
LPS bayar klaim penjaminan simpanan Rp 1,64 triliun hingga April 2021
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah membayarkan penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun. Nilai itu dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga April 2021. 

Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS sebesar Rp 2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,64 triliun atau 81,6% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Terdapat Rp 370 miliar atau 18,4% milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS. 

Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T yakni tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Bagian terbesar yakni 77% dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Baca Juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan dari nasabah BPR Bina Barumun

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. 
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T. 

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.

Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Selanjutnya: Cakupan penjaminan LPS capai 99,92% dari total rekening industri perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×