Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tetap melakukan fungsinya membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi saat pandemi.
Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR maupun BPRS dan 1 Bank Umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum.
"Kemudian dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar," tulis pengumuman resmi LPS, Selasa (26/4).
Baca Juga: BI: Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Belum Maksimal
Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun. Nilai itu setara dengan 82,06% dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
"Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9%rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening," tutup pengumuman itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News