kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS berencana menurunkan nilai penjaminan simpanan di perbankan


Jumat, 24 Januari 2020 / 19:00 WIB
LPS berencana menurunkan nilai penjaminan simpanan di perbankan
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengusulkan untuk menurunkan nilai penjaminan simpanannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Saat ini nilai simpanan di perbankan yang dijamin LPS paling tinggi Rp 2 miliar untuk setiap rekening nasabah.

“Kami akan usulkan ke KSSK dalam waktu dekat, soal menjadi berapa nilai simpanan yang kami jamin nanti ada hitungannya, ada kajiannya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga: LPS menggunting bunga 25 bps menjadi 6%

Nilai maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar mulai diberlakukan sejak 2008 via PP 66/2008. Beleid ini dikeluarkan guna mengantisipasi krisis keuangan yang mengancam tanah air. Sebelum itu, simpanan yang dijamin LPS bernilai paling besar Rp 100 juta.

Meskipun ada niat menurunkan nilai penjaminan simpanan, Halim bilang LPS juga berencana memperluas cakupan penjaminan kepada rekening kolektif yang menghimpun dana-dana individu.

“Dalam rangka inklusifitas keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kami ingin menjangkau lebih banyak simpanan yang, meskipun nilainya jangan terlalu tinggi. Karena sektor perbankan itu struktur dananya didominasi nilai yang besar, sehingga kalau mereka menarik dan sekaligus akan menimbulkan gangguan,” sambung Halim.

Dana-dana tersebut dicontohkan Halim misalnya dana pensiun, dana sosial, dana keagamaan macam zakat, infak, sedekah atau kolekte gereja hingga dana yang dihimpun badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

Baca Juga: Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi

Ilustrasinya, badan pengumpul zakat punya satu rekening di bank syariah Rp 1 triliun. Jika mengacu nilai maksimum penjaminan Rp 2 miliar, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.

Dengan memperluas jaminan, maka nilai yang dijamin bukan nilai agregat di rekening bank, melainkan nilai zakat yang diberi ke badan tersebut. Sehingga, meskipun pada rekening badan pengumpul zakat nilainya melebihi batas maksimum penjaminan LPS, simpanan bakal tetap dijamin LPS.

“Intinya dana yang dikumpulkan dari individu, misalnya saat ini yang nilai besar ada dana haji yang dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah mencapai Rp 120 triliun. Kemudian BPJS ada sekitar Rp 450 triliun, itu besar sekali,” jelas Halim.

Baca Juga: LPS Ingin Menaikkan Batas Jaminan Rekening Dana Pensiun, Zakat dan Infak

Pasca penurunan nilai penjaminan, dan perluasan cakupan, Halim bilang langkah selanjutnya yang akan diambil LPS, maupun KSSK membentuk aturan main, termasuk soal pengawasan agar tak menimbulkan kecurangan.

“Ini memang butuh kajian lebih lanjut soal nilai penjaminannya, perluasannya, jenis dana yang dijamin, hingga pengawasannya. Karena bisa menimbulkan moral hazard, agar bank maupun pemilik dana tidak seenaknya menentukan bunga tinggi karena ada jaminan dananya dijamin LPS,” sambung Halim.

Sementara sejumlah perbankan juga menyambut baik ikhtiar LPS ini. Sebab, simpanan rekening bernilai jumbo ini sejatinya memang mendominasi dana perbankan.

Baca Juga: LPS untuk penjamin asuransi masih disiapkan pemerintah

Per November 2019 misalnya, meskipun cuma ada 279.252 rekening jumbo atau setara 0,09% dari total rekening perbankan sebanyak 301.586.727 nilainya mencapai Rp 3.422,82 triliun atau setara 56,64% dari total DPK senilai Rp 6.042,74 triliun.

“Kami menyambut baik rencana LPS memperluas jangkauan penjaminan. Ini bisa memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat, karena rekening kolektif pada dasarnya memang dikumpulkan dari banyak individu yang kemudian dimanfaatkan kembali bagi kepentingan banyak individu,” jelas Senior Vice President Retail Deposit Product & Solution PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Muhamad Gumilang kepada KONTAN.

Pria yang akrab disapa Gugie ini juga menyampaikan bahwa kini setidaknya ada lebih dari 1.000 rekening di perseroan yang nilainya simpanannya per rekening di atas Rp 2 miliar.

Hal senada juga diucapkan Direktur Keuangan dan Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Syariah Wahyu Avianto. Nilai simpanan rekening kolektif di perseroan sejatinya memang besar.

Baca Juga: Perbankan dukung rencana LPS untuk memperluas penjaminan

Dana pensiun di BNI Syariah misalnya mencapai Rp 452 miliar, kemudian dana sosial senilai Rp 51 miliar.

“Kami mendukung rencana LPS tersebut, harapannya guna mengokohkan stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×