kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS gunting bunga penjaminan 50 bps, apa pertimbangannya?


Rabu, 25 November 2020 / 06:15 WIB
LPS gunting bunga penjaminan 50 bps, apa pertimbangannya?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggunting tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) dalam rapat Dewan Komisioner LPS, Senin (23/11). LPS juga memangkas bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Dengan demikian, bunga penjaminan LPS yang berlaku menjadi 4,5% untuk simpanan rupiah bank umum dan 1% untuk valas. Sedangkan di BPR menjadi 7%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan LPS memangkas bunga penjaminan antara lain, pertama,  berkaitan dengan arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pada bulan November 2020.

Baca Juga: Bunga deposito Bank Mayora dan Bank Bukopin tertinggi

Kedua, terkait dengan kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil.

Ketiga, kondisi  stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

“Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assesmen atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan yang ada,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (24/11).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Selanjutnya: Siap-siap, bunga deposito di bank akan turun, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×