kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS Himbau Masyarakat Cermat Tawaran Cashback Produk Simpanan Perbankan


Kamis, 03 Maret 2022 / 15:02 WIB
LPS Himbau Masyarakat Cermat Tawaran Cashback Produk Simpanan Perbankan
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta agar masyarakat tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyatakan masyarakat wajib cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

“Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/3).

Ia menjelaskan, bahwasanya berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.

“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” tuturnya.

Baca Juga: DPK Perbankan Tumbuh 11,9% yoy di Januari 2022, Tembus Rp 7.116,7 Triliun

Sejauh ini, LPS menilai kerja sama dan koordinasi perbankan dengan otoritas keuangan khususnya dengan LPS telah berjalan dengan baik dan dinilainya sebagai hal yang penting. Ia menjelaskan, semisal dengan perbankan yang menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.

Ia mencontohkan perbankan sudah menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.

“Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, dimana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” tuturnya. 

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat untuk menyimpan simpanannya di bank itu salah satunya didasari oleh adanya informasi lengkap dan utuh. Tentunya informasi mengenai LPS ini harus disampaikan pula oleh bank ke masyarakat agar tidak ragu, dan merasa nyaman dan aman  untuk menyimpan dananya di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×