Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cakupan penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencapai 99,9% juta rekening nasabah, atau setara dengan 447,1 juta pada Februari 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nilai itu mempertimbangkan cakupan maksimum simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah bank.
Sementara itu, apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS maka cakupan penjaminan tersebut sedikit menurun menjadi 97,5%.
"Terdapat selisih 2,4% dari total rekening nasabah yang tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (12/4).
Baca Juga: LPS Minta Perbankan Terapkan Transparansi Produk Kepada Nasabah
Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, atau setara dengan 32,2 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional pada tahun 2021.
Menurut Purbaya, rasio ini jauh di atas rata - rata negara berpenghasilan menengah ke atas sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan negara berpenghasilan menengah ke bawah yakni sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
"LPS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah penyimpan agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News