kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS Minta Perbankan Terapkan Transparansi Produk Kepada Nasabah


Rabu, 13 April 2022 / 06:25 WIB
LPS Minta Perbankan Terapkan Transparansi Produk Kepada Nasabah
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat jumpa media di Jakarta (12/4).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya yang menawarkan bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, pada acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022, Selasa (12/4).

Selain itu, bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.  Pada 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87% dan meningkat menjadi 89% pada 2021.

Baca Juga: Simpanan Nasabah Menengah Bawah Tumbuh Paling Rendah

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi  perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.

“Terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.

“Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×