Reporter: Roy Franedya | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berniat menurunkan nilai simpanan nasabah yang dijamin menjadi Rp 100 juta per nasabah. Nilai penjaminan sebesar itu pernah berlaku sebelum krisis finansial global. Kebijakan ini akan diterbitkan jika kondisi perekonomian Indonesia sudah normal kembali.
Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani, mengatakan, tahun lalu Pemerintah menaikkan dana nasabah yang dijamin menjadi maksimal Rp 2 miliar karena situasi krisis finansial global. “Tujuan utamanya adalah menaikkan rasa keamanan nasabah. Jadi mereka tidak menarik simpanannya,” ujarnya.
Kendati berharap nilai simpanan yang dijamin kembali ke masa sebelum krisis, Firdaus mengakui, penurunan nilai penjaminan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Yang berwenang menentukan nilai simpanan yang dijamin adalah Pemerintah. “Namun keputusan pemerintah harus mendapatkan izin dari DPR,” katanya.
Firdaus tidak bisa memastikan kapan proses pembahasan batasan nilai simpanan itu akan dimulai. Ia bilang kondisi ekonomi global saat ini belum sepenuhnya kembali normal. "Krisis di Dubai bisa jadi alasan pemerintah untuk tidak meninjau nilai simpanan dalam waktu dekat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News