kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS: Ketentuan premi PRP rampung April 2017


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:08 WIB
LPS: Ketentuan premi PRP rampung April 2017


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menggodok rencana penambahan premi baru untuk program restrukturisasi perbankan (PRP). Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, pihaknya masih membahas pembentukan premi untuk PRP dengan pemerintah. Di mana pemerintah yang akan menentukan rasio premi tersebut.

Di sini, LPS beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan yang akan merumuskan rasio premi untuk PRP, kemudian premi PRP ini akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand Purbo menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan rasio pembentukan premi untuk PRP karena masih dibahas oleh pemerintah terkait. “Ketentuan tentang premi PRP akan keluar pada April 2017,” katanya, Kamis (12/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×