kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

LPS: Ketentuan premi PRP rampung April 2017


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:08 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menggodok rencana penambahan premi baru untuk program restrukturisasi perbankan (PRP). Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, pihaknya masih membahas pembentukan premi untuk PRP dengan pemerintah. Di mana pemerintah yang akan menentukan rasio premi tersebut.

Di sini, LPS beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan yang akan merumuskan rasio premi untuk PRP, kemudian premi PRP ini akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand Purbo menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan rasio pembentukan premi untuk PRP karena masih dibahas oleh pemerintah terkait. “Ketentuan tentang premi PRP akan keluar pada April 2017,” katanya, Kamis (12/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×