kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

LPS: Ketentuan premi PRP rampung April 2017


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:08 WIB
LPS: Ketentuan premi PRP rampung April 2017


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menggodok rencana penambahan premi baru untuk program restrukturisasi perbankan (PRP). Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, pihaknya masih membahas pembentukan premi untuk PRP dengan pemerintah. Di mana pemerintah yang akan menentukan rasio premi tersebut.

Di sini, LPS beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan yang akan merumuskan rasio premi untuk PRP, kemudian premi PRP ini akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand Purbo menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan rasio pembentukan premi untuk PRP karena masih dibahas oleh pemerintah terkait. “Ketentuan tentang premi PRP akan keluar pada April 2017,” katanya, Kamis (12/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×