kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

LPS: Kondisi perbankan di Indonesia masih terkendali


Jumat, 10 Desember 2021 / 08:19 WIB
LPS: Kondisi perbankan di Indonesia masih terkendali
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo di BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem perbankan di Indonesia masih terkendali. Salah satunya terlihat dari jumlah BPR yang ditutup dalam setahun masih dalam angka rata-rata.

"Dari data kami, umumnya BPR yang ditutup disebabkan oleh mismanajemen. Saya mencermati apakah ada BPR yang ditutup karena dampak dari pandemi Covid-19. Ternyata tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan," kata Purbaya, dalam siaran pers, Kamis (9/12). 

Hal ini terlihat dari jumlah rata-rata BPR yang ditutup cenderung sama yakni berkisar enam hingga delapan pemain sejak 2005 hingga 2021. Artinya, sistem keuangan masih stabil dan pertanda baik bagi sistem ekonomi di Indonesia. 

"Kalau ada sinyal itu (tidak stabil), komite stabilitas sitem keuangan (KSSK) tentu akan mengevaluasi lagi sistem keuangan yang sedang berjalan ini," ujar Purbaya.

Baca Juga: LPS membayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi total Rp 1,69 triliun

Berbagai upaya dilakukan LPS untuk membantu bank tutup. Saat ini, parlemen sedang dalam proses membuat Undang-Undang (LPS) yang memungkinkan peranan LPS di sektor perbankan akan makin besar, baik dari sisi likuiditas maupun solvabilitas. 

Dalam hal ini, LPS dapat melakukan intervensi dini, termasuk dalam penempatan dana ke perbankan sehingga nantinya peran LPS akan lebih luas. Jika ada BPR tutup dengan jumlah simpanannya sekitar Rp29 miliar, LPS bisa menghitung apakah ini bisa diselamatkan sebelum dinyatakan ditutup. 

Jadi, menurut Purbaya, jika ada bank yang statusnya Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) LPS maka LPS sudah mulai menghitung kemampuan bank itu, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup.

"Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada efek ganda," pungkas dia. 

Baca Juga: LPS siapkan program edukasi untuk investor pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×