kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.275   25,00   0,15%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

LPS Menjamin Dana Simpanan 592,42 Juta Rekening Bank Umum Per Agustus 2024


Senin, 30 September 2024 / 19:14 WIB
LPS Menjamin Dana Simpanan 592,42 Juta Rekening Bank Umum Per Agustus 2024
ILUSTRASI. LPS melaporkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebanyak 592,42 juta rekening,


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) sebanyak 592,42 juta rekening, atau sebesar 99,27% dari total rekening per Agustus 2024.

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebanyak 15,81 juta rekening, atau sebesar 99,78% dari total rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah.

Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di 4,25% Usai Pemangkasan BI Rate

“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” ungkap Purbaya saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (30/9).

Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×