kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS naikkan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 25 bps


Selasa, 30 Oktober 2018 / 15:40 WIB
LPS naikkan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 25 bps
ILUSTRASI. Lembaga Penjamin Simpanan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 31 Oktober 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing naik 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan.

Anggota Dewan Komisoner LPS Destry Damayanti merinci, suku bunga penjaminan rupiah menjadi 6,75% sementara valas 2% serta bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rupiah 9,25%.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (29/10). ini merupakan kelanjutan dari RDK LPS tentang penetapan tingkat bunga penjaminan atas RDK sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018.

Pada rapat tanggal 10 September 2018 tersebut selain menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR, juga mengamanatkan untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang selanjutnya dampaknya terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan LPS dalam menaikkan tingkat bunga penjaminannya di antaranya, suku bunga simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.

Kedua, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. Ketiga, Stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 kali dalam 1 tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

"Mempertimbangkan bahwa kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang juga cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan," katanya dalam konferensi pers RDK LPS di Jakarta, Selasa (30/10).

Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menyatakan bahwa setiap bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×