Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan tingka bunga penjaminan valuta asing bank umum tidak berubah.
Pemangkasan bunga penjaminan itu diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 23 Maret 2020. Dengan begitu tingkat suku bunga penjaminan rupiah dan valas bank umum menjadi masing-masing 5,75% dan 1,75%, serta bunga penjaminan di BPR jadi 8,25%.
Baca Juga: Virus corona tekan penyaluran KPR, ini langkah yang disiapkan perbankan
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.
"Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Dia menambahkan, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.
Baca Juga: Bank BTN yakin capai target pertumbuhan KPR meski sektor perumahan terimbas corona
Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News