Reporter: Nurul Kolbi |
JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (12/4), memutuskan mempertahankan bunga penjaminan LPS di level 7% untuk simpanan rupiah di bank. Untuk simpanan valas, bunga penjaminan juga tak berubah, yakni sebesar 2,75%. Sedangkan, bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin adalah sebesar 10,25%.
Tingkat suku bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 14 April 2010 hingga 14 Mei 2010.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana menuturkan, keputusan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, kondisi makro ekonomi tidak berubah secara signifikan sejak penetapan bunga LPS pada Januari 2010.
Kedua, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) sejak Agustus 2009 hingga April masih di level 6,5%.
Ketiga, LPS menilai beberapa indicator makro ekonomi menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Indikatornya ekspor meningkat, konsumsi masyarakat terus stabil dan pasar yakin akan prospek ekonomi kedepan.
LPS juga menilai, perbedaan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan BI rate sebesar 50 basis poin masih wajar dan perlu untuk dipertahankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News