kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.545   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.944   45,85   0,66%
  • KOMPAS100 1.007   6,36   0,64%
  • LQ45 779   4,01   0,52%
  • ISSI 221   1,48   0,68%
  • IDX30 403   2,28   0,57%
  • IDXHIDIV20 476   1,43   0,30%
  • IDX80 114   0,53   0,47%
  • IDXV30 115   0,34   0,29%
  • IDXQ30 131   0,12   0,09%

LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis (PPP)


Kamis, 16 Februari 2023 / 22:32 WIB
LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis (PPP)
ILUSTRASI. UU PPSK memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP)./pho KOTAN/Carolus Agus Waluyo/30/05/2021.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU itu. Nantinya program tersebut akan dilaksanakan selama 5 tahun sejak UU disahkan.

“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut dan menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP,” ujar Yudhi dalam siaran persnya, Kamis (16/2).

Baca Juga: Disentil Jokowi, OJK Akan Mengatur Ulang Margin Perbankan

Yudhi bilang dengan program itu diharapkan citra industri asuransi dalam negeri menjadi lebih baik dan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, yakni dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Dia juga menyebutkan PPP pada dasarnya merupakan perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK. penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Bank Bagong, Nasabah Tak Perlu Panik

Perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP adalah perusahaan yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui sehat atau tidaknya perusahaan asuransi, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×