kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

OJK Temukan Modus Baru Serupa Malahayati dalam Kasus Penyelesaian Utang


Sabtu, 23 Mei 2026 / 21:35 WIB
OJK Temukan Modus Baru Serupa Malahayati dalam Kasus Penyelesaian Utang
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena beroperasi tanpa izin. Diketahui, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online (pinjol), jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. 

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi adanya entitas lain yang melakukan praktik dengan modus serupa Malahayati. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut hal itu berdasarkan hasil patroli siber, serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah. 

"Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengeklaim telah terdaftar di OJK," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (23/5).

Baca Juga: PT SMI dan GREI Teken Perjanjian Pembiayaan Rp 125 Miliar untuk Pengembangan PLTS

Dicky menerangkan saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Atas dasar itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, khususnya yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah. 

Dicky juga mengatakan masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.

Sebelumnya, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan sejumlah konten Malahayati teridentifikasi menggunakan logo OJK, serta mengeklaim berizin dan terdaftar di OJK. Hudiyanto menyampaikan salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

"Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, OJK menemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Dia bilang Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Baca Juga: BTN: Perluasan RIM BI Bisa Dorong Intermediasi Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×