Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang berlokasi di Jalan Medan Binjai KM 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 Agustus 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa lembaganya akan memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Purbaya Pastikan LPS Jamin Dana Nasabah Aman di Bank, Tak Ada Penarikan Besar-Besaran
Untuk itu, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lain guna menetapkan simpanan yang layak dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam siaran pers, Selasa (19/8/2025).
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Sementara itu, debitur tetap dapat melakukan cicilan atau pelunasan pinjaman melalui kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau agar nasabah tetap tenang serta tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank.
Baca Juga: Bos LPS Beberkan Perkembangan Terkini Digitalisasi BPR dengan Anggaran Rp 160 Miliar
Ia mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang tetap beroperasi. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan, sebab seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Adapun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” tutupnya.
Selanjutnya: Netanyahu Serang PM Albanese: Pengkhianat Israel, Tinggalkan Kaum Yahudi Australia
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun Merata, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (20/8) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News