Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Gotong Royong, Subang Jawa Barat. Ini menindaklanjuti pencabutan izin perseroan oleh OJK, Jumat (5/6).
“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris PS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).
Baca Juga: Gagal penuhi rasio kecukupan modal, OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dalam proses likuidasi, LPS juga akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi perseroan akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.
Baca Juga: Bank BJB Syariah siapkan strategi ekspansi hadapi new normal
Yusron menambahkan untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi perseroan.
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui laman LPS, setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.
Seangkan bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor perseroan dengan menghubungi tim likuidasi.
Baca Juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong
“LPS mengimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” lanjut Yusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News