Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha perbankan (likuidasi) hingga 31 Desember 2012 sebanyak 47 bank. Izin tersebut berupa 46 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum.
Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo menjelaskan langkah pencabutan izin usaha perbankan itu dilakukan sejak 2006 hingga 2012.
Pencabutan izin usaha tersebut terdiri dari 6 BPR (2006), 5 BPR (2007), 4 BPR (2008), 5 BPR dan 1 bank umum (2009), 10 BPR (2010), 15 BPR (2011) dan 1 BPR (2012).
“Jumlah dana pihak ketiga (DPK) dari 47 bank tersebut sebesar Rp 1,150 triliun,” ujar Noor saat konferensi pers di kantor LPS di Equity Tower, Jakarta, Kamis (7/2). Dari sisi aset, 47 bank tersebut hanya memiliki aset Rp 401,89 miliar, sementara total kewajibannya mencapai Rp 1,67 triliun.
"Proses likuidasi bank ini 34 bank sudah selesai dan 13 bank masih berjalan (satu di antaranya dilikuidasi tahun 2012)," tambahnya.
Simpanan yang layak dibayar LPS tercatat 80.699 rekening (92%) dan Rp 897 miliar (77%). Sedangkan tidak layak bayar senilai 7.385 rekening (8%) atau Rp 262 miliar (23%).
Untuk pembayaran klaim mencapai Rp 664 miliar dan progres pencairan klaim oleh nasabah sudah mencapai 95%. Sementara pembayaran klaim dengan bunga di atas LPS ada sekitar 2.379 rekening (Rp 220 miliar), tidak ada aliran dana masuk 1.014 rekening (Rp 13 miliar) dan memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanannya 3.992 rekening (Rp 29 miliar). (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News