kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS tahan tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Umum pada level 6%


Kamis, 05 Maret 2020 / 19:16 WIB
LPS tahan tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Umum pada level 6%
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Anggar Septiadi, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan. Ini dilakukan setelah hasil evaluasi oleh Dewan Komisioner LPS, Kamis (5/3).

Dengan hasil tersebut, maka tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah untuk bank umum masih berada di level 6,00%, dan 1,75% untuk simpanan Valas. Sementara simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,50%. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: OJK siapkan relaksasi bagi bank untuk hadapi dampak corona, apa saja isinya?

“Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan,” jelas Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Kamis (5/3).

Selanjutnya, Yusron bilang LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil penilaian atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Terkait hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Baca Juga: Bank Mandiri tak menambah pencadangan untuk antisipasi dampak corona
 
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sambung Yusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×