kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

LPS telah bayar klaim Rp 36,8 miliar sepanjang 2017


Jumat, 12 Januari 2018 / 18:37 WIB
ILUSTRASI. Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 36,8 miliar dengan total rekening nasabah mencapai 6.585 rekening sepanjang tahun 2017.

“Terhitung sejak tahun 2005, LPS telah membayar total klaim simpanan mencapai Rp 984,6 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 150.641,” tertulis pada keterangan pers, Jumat (12/1).

Selama pembayaran klaim pada tahun 2017, terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar yang disebabkan oleh pemilik rekening tersangkut dengan kredit macet. Selain itu hanya ada 19 rekening yang tidak terbayar karena bunga simpanan berada di atas bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, hingga akhir November 2017, tercatat total aset LPS mencapai Rp 86,81 triliun atau tumbuh 18,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 73,01 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×