kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce


Jumat, 12 Januari 2018 / 17:52 WIB
LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce
ILUSTRASI. Gojek Gandeng 12 Bank Optimalkan Go-pay


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuat aturan mengenai simpanan masyarakat yang ada di toko online atau e-commerce.

Hal ini ini mengingat transaksi di e-commerce telah menunjukkan kenaikan cukup signifikan.

Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner mencatat transaksi di e-commerce sepanjang 2017 lalu Rp 34,5 triliun naik dari 2016 Rp 12 triliun-Rp 13 triliun.

"Kami sedang mengkaji aturan bahwa dana masyarakat di e-commerce bisa disimpan atas nama siapa agar bisa dijamin LPS," kata Halim ketika ditemui setelah konferensi pers awal tahun (12/1).

Nantinya dana simpanan masyarakat di e-commerce ini rencananya akan diatur dalam peraturan LPS.

Sebagai gambaran, saat ini LPS hanya menjamin dana masyarakat yang ada di bank maksimal sebesar Rp 2 miliar. LPS tidak bisa menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di e-commerce.

Ini karena dalam aturan LPS tidak mempunyai kewenangan uang yang dikeluarkan bukan bank.

Banyaknya simpanan masyarakat yang disimpan di e-commerce disebabkan karena dampak digitalisasi perbankan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×