kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.525   75,00   0,45%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce


Jumat, 12 Januari 2018 / 17:52 WIB
LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce
ILUSTRASI. Gojek Gandeng 12 Bank Optimalkan Go-pay


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuat aturan mengenai simpanan masyarakat yang ada di toko online atau e-commerce.

Hal ini ini mengingat transaksi di e-commerce telah menunjukkan kenaikan cukup signifikan.

Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner mencatat transaksi di e-commerce sepanjang 2017 lalu Rp 34,5 triliun naik dari 2016 Rp 12 triliun-Rp 13 triliun.

"Kami sedang mengkaji aturan bahwa dana masyarakat di e-commerce bisa disimpan atas nama siapa agar bisa dijamin LPS," kata Halim ketika ditemui setelah konferensi pers awal tahun (12/1).

Nantinya dana simpanan masyarakat di e-commerce ini rencananya akan diatur dalam peraturan LPS.

Sebagai gambaran, saat ini LPS hanya menjamin dana masyarakat yang ada di bank maksimal sebesar Rp 2 miliar. LPS tidak bisa menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di e-commerce.

Ini karena dalam aturan LPS tidak mempunyai kewenangan uang yang dikeluarkan bukan bank.

Banyaknya simpanan masyarakat yang disimpan di e-commerce disebabkan karena dampak digitalisasi perbankan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×