kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce


Jumat, 12 Januari 2018 / 17:52 WIB
LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce
ILUSTRASI. Gojek Gandeng 12 Bank Optimalkan Go-pay


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuat aturan mengenai simpanan masyarakat yang ada di toko online atau e-commerce.

Hal ini ini mengingat transaksi di e-commerce telah menunjukkan kenaikan cukup signifikan.

Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner mencatat transaksi di e-commerce sepanjang 2017 lalu Rp 34,5 triliun naik dari 2016 Rp 12 triliun-Rp 13 triliun.

"Kami sedang mengkaji aturan bahwa dana masyarakat di e-commerce bisa disimpan atas nama siapa agar bisa dijamin LPS," kata Halim ketika ditemui setelah konferensi pers awal tahun (12/1).

Nantinya dana simpanan masyarakat di e-commerce ini rencananya akan diatur dalam peraturan LPS.

Sebagai gambaran, saat ini LPS hanya menjamin dana masyarakat yang ada di bank maksimal sebesar Rp 2 miliar. LPS tidak bisa menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di e-commerce.

Ini karena dalam aturan LPS tidak mempunyai kewenangan uang yang dikeluarkan bukan bank.

Banyaknya simpanan masyarakat yang disimpan di e-commerce disebabkan karena dampak digitalisasi perbankan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×