Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuat aturan mengenai simpanan masyarakat yang ada di toko online atau e-commerce.
Hal ini ini mengingat transaksi di e-commerce telah menunjukkan kenaikan cukup signifikan.
Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner mencatat transaksi di e-commerce sepanjang 2017 lalu Rp 34,5 triliun naik dari 2016 Rp 12 triliun-Rp 13 triliun.
"Kami sedang mengkaji aturan bahwa dana masyarakat di e-commerce bisa disimpan atas nama siapa agar bisa dijamin LPS," kata Halim ketika ditemui setelah konferensi pers awal tahun (12/1).
Nantinya dana simpanan masyarakat di e-commerce ini rencananya akan diatur dalam peraturan LPS.
Sebagai gambaran, saat ini LPS hanya menjamin dana masyarakat yang ada di bank maksimal sebesar Rp 2 miliar. LPS tidak bisa menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di e-commerce.
Ini karena dalam aturan LPS tidak mempunyai kewenangan uang yang dikeluarkan bukan bank.
Banyaknya simpanan masyarakat yang disimpan di e-commerce disebabkan karena dampak digitalisasi perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News