kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS tahan tingkat bunga penjaminan di awal tahun 2018


Jumat, 12 Januari 2018 / 17:55 WIB
LPS tahan tingkat bunga penjaminan di awal tahun 2018
Evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS


Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk tidak melakukan perubahan pada tingkat bunga penjaminan pada periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018.

Adapun rincian tingkat bunga penjaminan pada bank umum dengan rupiah sebesar 5,75% dan valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk bank perkreditan rakyat dengan rupiah sebesar 8,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, pertimbangan yang di ambil dewan komisioner dalam mengambil keputusan terkait tingkat suku bunga penjaminan dipengaruhi beberapa faktor.

“Faktornya antara lain dari kondisi ekonomi tahun 2017 yang cukup baik. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 % dan inflasi masih terkendali. Nilai tukar rupiah stabil, serta situasi ekonomi menunjukkan perkembangan yang baik,” ujar Halim saat acara konferensi pers LPS, Jumat (12/1).

Selain itu, menurut Halim, kondisi perbankan seperti tren suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas juga menjadi bahan pertimbangan.

Tercatat tren suku bunga simpanan saat ini menurun namun cenderung melandai. Berdasarkan evaluasi per Januari 2018, komponen suku bunga pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21%. Namun untuk SBP valas menunjukkan sedikit kenaikan 2 bps menjadi 0,57%.

Halim menambahkan, loan to deposit ratio (LDR) bank umum mengalami sedikit kenaikan dari Oktober 2017 sebesar 89,1% menjadi 89,35% di November 2017.

Pun menurut Halim, sampai dengan bukan November 2017, cakupan penjaminan LPS masih memadai dan sesuai ketentuan Undang-Undang di atas 90% dari total nasabah. Adapun cakupannya sebesar 99,90% dari total rekening simpanan dan sebesar 52,36% dari total nominal simpanan di perbankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×