Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penurunan bunga bank seharusnya tinggal menghitung waktu. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kemarin malam memangkas batas bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 50 basis poin (0,5%) menjadi 9,5%. Sementara bunga wajar untuk simpanan dalam valuta asing juga turun 0,5% menjadi 3%.
Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menjelaskan, pertimbangan LPS menurunkan bunga penjaminan antara lain, tingkat inflasi di Indonesia yang sudah mulai stabil. Di akhir 2008, laju inflasi tahunan mencapai 11,3%.
Langkah LPS memangkas bunga penjaminan sesuai dengan harapan pasar. Maklumlah, awal bulan ini, BI sudah memotong bunga acuan alias BI rate menjadi 8,75% dari semula 9,25%. "Kami putuskan bunga wajar simpanan dalam bentuk rupiah dan US$ di bank umum juga turun 50 basis poin," tutur Firdaus melalui SMS, semalam.
Jika bunga penjaminan untuk bank umum merosot, tidak demikian halnya dengan bunga penjaminan untuk BPR. LPS tetap mempertahankan bunga penjaminan rupiah di BPR sebesar 13%. LPS mempertahankan bunga penjaminan untuk BPR agar bank kelas mini itu bisa bersaing dengan bank konvensional.
Firdaus menyatakan, bunga penjaminan yang ditetapkan kemarin berlaku hingga 14 Mei mendatang.
Di atas kertas, penurunan bunga penjaminan berarti biaya pendanaan bank ikut merosot. Dan, jika ongkos mencari dana masyarakat turun, seharusnya bankir juga menurunkan bunga kredit yang mereka kenakan terhadap debitur.
Namun, kenyataannya, ongkos pendanaan bank tak semata-mata dipengaruhi oleh bunga penjaminan. Pengelola bank lebih terpengaruh oleh likuiditas di pasar dalam memasang bunga simpanan.
Ketika likuiditas kering dan ada bank yang memasang bunga tinggi, perang bunga pun tak terhindarkan. Para bankir beralasan, memasang bunga tinggi merupakan jurus yang paling ampuh untuk mempertahankan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News