Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tak akan menanggung investasi bodong di PT Bank Century Tbk. Bank yang baru saja tersandung masalah likuiditas itu diprediksi memiliki surat utang tak layak investasi sedikitnya US$ 140 juta.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani menegaskan, LPS tidak punya kewajiban menanggung surat utang. LPS hanya menyuntikkan dana untuk memulihkan kemampuan Bank Century dalam memenuhi kewajiban. Begitu Bank Century tak punya masalah dalam memenuhi tagihan jangka pendek, LPS yakin kesehatan bank tersebut pulih.
LPS telah mengucurkan dana hingga Rp 2 triliun untuk mengangkat kemampuan Bank Century. Dana ini digunakan untuk mendongkrak rasio kecukupan modal atau capital adequate ratio (CAR) Bank Century dari minus 2,3% menjadi 10%.
LPS memastikan, Rp 2 triliun itu merupakan dana ekstra. Jadi dana Rp 2 triliun itu tak termasuk uang yang dipakai untuk membayar dana nasabah.
Direktur Bank Century Maryono juga mengatakan, pihaknya masih menghitung besaran surat utang bodong tadi. Bukan hanya manajemen baru Bank Century yang dipimpin Maryono ini saja yang melakukan audit, Bank Indonesia pun kini sedang menurunkan tim audit terhadap surat utang tidak layak investasi tersebut.
Surat utang ini memang mengandung inti misteri kejatuhan Bank Century. Surat utang bodong ini tak cuma menguruskan nilai aset Bank Century, tapi juga menyeret para pengelola bank ke urusan hukum.
Nah, bicara soal hukum, pekan ini kepolisian telah menangkap mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Muslim. Hermanus merupakan pengurus bank kedua yang berurusan dengan polisi. Sebelumnya, polisi sudah menangkap Robert Tantular, pemegang saham pengendali Bank Century. Keduanya dituding bertanggung jawab atas krisis yang melanda Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News