Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ongkos menyelamatkan PT Bank Century Tbk ternyata tak murah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus mengeluarkan duit sekitar Rp 2 triliun untuk menyehatkan kembali bank tersebut.
Dalam hitungan LPS, suntikan dana segar sebesar Rp 2 triliun itu hanya bisa mendongkrak rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century menjadi 10%.
Saat LPS mengambil alih kendali Bank Century pada 21 November 2008 lalu, CAR bank tersebut jeblok hingga minus 2,3%. Padahal pada akhir September 2008 silam, bank ini masih memiliki CAR 14,76%.
Sepekan lebih setelah LPS masuk, rasio kecukupan modal Bank Century langsung naik. Kini CAR Bank Century sudah melampaui batas minimum ketentuan BI sebesar 8%. Berapa persisnya, LPS masih merahasiakan. "Saat LPS masuk di hari pertama, CAR Bank Century kembali meningkat menjadi 8%," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito, kemarin (27/11).
GWM terpenuhi
Tak hanya itu, Bank Century juga langsung mengisi ulang setoran Giro Wajib Minimum (GWM) yang tadinya merah. "Dalam tiga hari, GWM kami sudah memenuhi ketentuan 5%," imbuh Direktur Utama Bank Century Maryono.
Melihat perkembangan terbaru, Maryono pun yakin kondisi likuiditas Bank Century bakal segera membaik. Terlebih, sejauh ini nasabah bank masih memberi kepercayaan ke manajemen baru Bank Century. "Nasabah merasa yakin bahwa dananya aman karena saat ini bank dimiliki oleh pemerintah,” kata Maryono berbesar hati.
Setelah CAR naik menjadi 10%, Bank Century akan kembali beroperasi seperti lazimnya bank umum, termasuk mencari dana lewat pinjaman di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Tapi itu tak berarti pemerintah akan langsung melepas kepemilikannya di Bank Century. "Tunggu sehat dulu," kata Rudjito.
Kendati rasio keuangan Bank Century membaik, tak berarti pekerjaan LPS beres. Sebagai pemegang 100% saham, LPS masih punya urusan dengan pemegang saham publik Century. Kini, struktur pemegang saham Bank Century masih dibahas oleh LPS dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). "Kami masih membicarakan karena Undang-Undang LPS baru muncul belakangan," ujar Rudjito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News