kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

LPS Usulkan Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk PPP, Ini Kata Ciputra Life


Jumat, 18 September 2026 / 05:25 WIB
LPS Usulkan Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk PPP, Ini Kata Ciputra Life
ILUSTRASI. LPS mengusulkan limit atau batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).

Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran.

Terkait aspek  limit, LPS mengusulkan limit atau batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Baca Juga: Industri Dana Pensiun Hadapi Tantangan Likuiditas dan Kecukupan Iuran

PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) melihat bahwa penetapan batas penjaminan merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan Program Penjaminan Polis yang dapat memberikan perlindungan memadai bagi pemegang polis.

Terkait usulan limit sebesar Rp 500 juta, Direktur Ciputra Life Then Henry Marten mengatakan besaran tersebut tentunya perlu dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan profil pemegang polis, karakteristik produk, serta kondisi industri asuransi secara keseluruhan.

"Selain itu, kami rasa penetapan limit penjaminan juga perlu memperhatikan keseimbangan antara tingkat perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis dan keberlanjutan Program Penjaminan Polis dalam jangka panjang," katanya kepada Kontan, Kamis (17/9/2026).

Dengan mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara proporsional, Henry berharap batas penjaminan yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai, sekaligus mendukung kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi secara keseluruhan.

Untuk polis dengan nilai pertanggungan yang lebih besar, termasuk pada segmen korporasi, Henry memandang bahwa cakupan dan batas penjaminan dalam Program Penjaminan Polis perlu turut mempertimbangkan karakteristik dari polis dan segmen yang bersangkutan. Dalam usulan saat ini, cadangan teknis menjadi basis yang digunakan dalam mempertimbangkan limit penjaminan. 

"Oleh karena itu, nilai pertanggungan dan nilai yang menjadi basis penjaminan perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda," ucapnya.

Mengingat karakteristik dan kebutuhan perlindungan pada masing-masing segmen dapat berbeda, Henry berharap aspek tersebut dapat turut menjadi pertimbangan dalam kajian lebih lanjut. Dengan demikian, dia menyebut penerapan Program Penjaminan Polis nantinya dapat memberikan perlindungan yang tepat dan sesuai dengan karakteristik masing-masing segmen.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut pihaknya mengusulkan limit Rp 500 juta, karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis. Dia bilang batas maksimal penjaminan Rp 500 juta sifatnya kumulatif. 

"Kami mengusulkan Rp 500 juta karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis," ucapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: OJK Telah Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Pinjol Ilegal Masih Bermunculan Ini Penyebabnya

Dengan demikian, ada tiga tanggung jawab pembayaran yang dilakukan LPS dalam PPP, yakni membayar klaim yang sudah jatuh tempo, membayar nilai polis ketika polis tak dapat dilanjutkan, serta memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain.

Purba menjelaskan usulan Rp 500 juta itu dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90%, bahkan sudah mencapai di atas 95%. Kalau dilihat best practices-nya, nilai itu juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Sebagai informasi, LPS menetapkan skenario optimistis untuk aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis yang dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. 

Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×