Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) untuk melakukan program sertifikasi profesi.
Dengan pemberian lisensi ini, mulai 1 Oktober 2011, penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko dan bidang-bidang lain akan dilaksanakan LSPP di bawah pengawasan Ikatan Bankir Indonesia (IBI).
Sertifikasi yang dilaksanakan LSPP mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
"LSPP tidak hanya memberikan sertifikasi manajemen risiko, melainkan juga untuk bidang audit internal, tresuri, kredit, wealth management, funding & services, operasional, dan complieance," ujar Ketua IBI Zulkifli Zaini, Rabu (14/9).
Ia menambahkan, terkait krisis keuangan global yang melanda negara maju, peningkatan kompetensi bankir dinilai strategis agar perbankan nasional tidak terlalu defensif dan protektif dalam mengelola bisnis perbankan.
"Dengan adanya LSPP, para bankir nasional khususnya yang duduk di jabatan Komisaris dan Direksi tetap didorong tumbuh di tengah kondisi apapun dengan cara mengelola resiko secara optimal. Bukan menghindari risiko," ungkap Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News