kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asuransi sambut rencana pool fund reasuransi


Jumat, 04 April 2014 / 12:24 WIB
Asuransi sambut rencana pool fund reasuransi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Industri asuransi menyambut hangat rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk pool fund merger reasuransi. Pelaku industri menilai, rencana regulator tersebut sebagai salah satu strategi jitu untuk memperbesar retensi asuransi (kapasitas risiko yang ditahan di dalam negeri).

Aviantono Yudihariadi, Anggota Departemen Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyebut, pool fund akan menjadi wadah yang mampu menampung risiko-risiko menengah dan sebagian risiko besar di bisnis asuransi. “Karena berarti permodalannya cukup kuat,” pungkasnya kepada KONTAN, kemarin.

Namun, Aviantono mengingatkan, prinsip berbagi risiko harus tetap berjalan, meski nantinya pool fund merger reasuransi terbentuk. Premi dari lini usaha asuransi dengan risiko besar (giant risk) tetap dibagi ke reasuransi luar negeri demi menyebar risiko agar tidak terkonsentrasi di dalam negeri kalau risiko yang dikhawatirkan nantinya terjadi.

Pasalnya, risiko-risiko besar memiliki pertanggungan di atas US$ 300 juta. Itu pun baru dari satu kejadian. Tak terbayang jika risikonya terjadi untuk beberapa pertanggungan. “Jangan sampai ketika terjadi risiko, reasuransi di dalam negeri malah kewalahan untuk membayar klaim. Coba belajar dari pengalaman gempa di Padang,” terang dia.

Sebelumnya, OJK menggaungkan niatnya membentuk pool fund merger reasuransi. Dengan setoran modal bersama, regulator berniat memperbesar retensi di dalam negeri. Tidak cuma dari perusahaan asuransi saja, regulator bahkan berencana mengajak sektor keuangan lainnya untuk ikut serta, seperti perbankan, lembaga pembiayaan dan dana pensiun.

Nah, kalau industri asuransi saja yang membentuk pool fund itu mungkin ya. Seperti Maipark dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum. Tetapi, kalau seluruh sektor keuangan, dilihat dulu apakah aturannya memungkinkan,” imbuh Aviantono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×