Reporter: Adi Wikanto, Feri Kristianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2012, kado beleid baru untuk industri asuransi dari regulator semakin banyak. Terbaru, muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tatakelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian. Beleid ini mempeketat pengelolaan bisnis perasuransian.
Banyak kewajiban baru yang wajib dilaksanakan manajemen maupun pemegang saham perasuransian. Kewajiban itu harus mulai diterapkan sejak aturan ini berlaku, yakni 3 Oktober 2012. Namun, manajemen memiliki waktu enam bulan untuk menyesuaikan semua kewajiban baru tersebut.
Salah satu kewajiban menciptakan tatakelola perusahaan yang baik adalah, setiap perusahaan asuransi memiliki sedikitnya tiga direksi. Di aturan lama, perusahaan perasuransian hanya wajib memiliki dua direksi.
Lalu, dalam pengangkatan direksi, dilarang berasal dari pegawai atau pejabat aktif di lembaga pengawas atau Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Perusahaan baru boleh menunjuk direksi dari mantan pejabat Bapepam-LK bila sudah berhenti kerja minimal setahun.
Larangan penunjukkan direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, juga berlaku, bila calonnnya berasal dari perusahaan perasuransian yang terkena pembatasan usaha selama tiga tahun sebelum pelantikan. Larangan juga berlaku bila calon pengurus berasal dari perusahaan di bidang jasa keuangan yang telah kehilangan izin usaha tiga tahun terakhir, atau terkena pailit serta kerugian selama 5 tahun terakhir.
"Aturan ini sebenarnya adalah penjabaran dari good corporate governance (GCG) yang sudah ada," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, seharusnya semua perusahaan asuransi bisa menerapkan kebijakan ini tepat waktu.
Kornelius Simanjuntak, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku kaget dengan aturan baru. Alasannya, merasa belum pernah diajak diskusi membahas aturan tersebut. Namun, ia setuju dengan beberapa ketentuan baru, seperti jumlah direksi. "Dengan bertambahnya permodalan, perlu ada tanggungjawab dan tidak cukup dua orang," ujarnya.
Namun, Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menilai jumlah tiga direksi memberatkan asuransi skala kecil. "Mereka harus mengeluarkan dana operasional lagi untuk gaji direksi yang baru," tandas Hendrisman.
Saat ini masih ada perusahaan asuransi yang hanya memiliki dua direksi. Namun, jumlahnya sedikit. Umumnya, direksi di perusahaan asuransi sudah 3 orang atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News