kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Manajemen Wanaartha Life Ingin Nasabah Pilih Opsi Konversi ke Produk Syariah


Minggu, 14 Agustus 2022 / 14:13 WIB
Manajemen Wanaartha Life Ingin Nasabah Pilih Opsi Konversi ke Produk Syariah
ILUSTRASI. Opsi konversi produk konvensional Wanaartha Life ke produk berbasis syariah diharapkan dipilih nasabah.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penyelesaian kewajiban terhadap nasabahnya, manajemen Wanaartha telah menyodorkan beberapa opsi pilihan. Adapun opsi konversi produk konvensional Wanaartha Life ke produk berbasis syariah menjadi harapan manajemen agar dipilih nasabah.

Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto bilang keinginan ini sejalan dengan adanya calon investor dari Timur Tengah yang mau mengembangkan usaha asuransi syariah milik Wanaartha Life.

Adi menjelaskan, nantinya terlebih dahulu perusahaan akan menjual produk asuransi syariah yang sebelumnya sudah mendapat izin OJK. Lalu, pengelolaan dananya akan kerjasama dengan fund manager dengan latar belakang BUMN.

Baca Juga: Soal Restrukturisasi Wanaartha Life, OJK Tak Akan Atur Hubungan Kontraktual Perdata

“Imbal hasil yang nantinya didapat dari fund manager tersebut, akan dibagi ke nasabah baru sesuai dengan porsinya dan sebagian menjadi keuntungan perusahaan yang nantinya untuk dibayarkan ke nasabah lama yang ikut konversi. Jadi juga tidak mengambil keuntungan nasabah baru,” jelas Adi.

Sementara itu, Adi juga menyebutkan alasan dari pemilihan fund manager dengan latar belakang BUMN agar tidak terjadi kejadian berulang dan dipercaya dana dikelola dengan baik karena nantinya bakal ada semacam sertifikat of guaranted fund. Jika nantinya pengelolaannya bermasalah, Adi bilang bisa ada tanggung jawab dari negara juga karena melibatkan BUMN.

“BUMN itu identik dengan aman, artinya kita bisa meminta pertanggungjawaban ke pemerintah,” imbuhnya

Memang, jika dilihat dari prosesnya, nasabah lama Wanaartha Life masih harus lebih bersabar agar dananya bisa kembali. Sebab, perusahaan perlu mendapat keuntungan dari proses penjualan produk syariah.

Hanya saja, Adi mengungkapkan akan berbeda cerita jika investor baru bisa segera masuk yang targetnya akhir tahun ini. Adapun, jika ada suntikan dana dari investor, nasabah bisa langsung memilih skema pembayaran dari perusahaan.

Adi mencontohkan, ada beberapa skema yang nantinya bisa diberikan dengan disesuaikan waktu yang dipilih dengan nasabah. Menurutnya, jika waktu pencairan dipilih lebih cepat, maka haircut pun akan lebih besar.

“Kalau nasabah ingin cair 5 tahun, haircutnya lebih besar. Lalu kalau 10 tahun, haircutnya semakin kecil, dan hingga 20 tahun berarti tanpa haircut,” jelasnya.

Jika nantinya nasabah tidak memilih opsi apapun dari yang ditawarkan oleh perusahaan, Adi bilang pihaknya akan berkonsultasi lagi dengan OJK terkait rencana penyehatan keuangan.

Memang, ada beberapa penolakan dari nasabah terkait opsi yang ditawarkan tersebut. Sebut saja Rahayu yang merupakan nasabah Wanaartha Life yang menyebutkan bahwa pihaknya menolak semua opsi tersebut karena dinilai hanya menguntungkan perusahaan saja.

Baca Juga: Wanaartha Life Ajukan Opsi Restrukturisasi untuk Pemegang Polis, Ini Respons OJK

“Bukannya dicarikan win-win solution ini kok malah ngancam kalau tidak memilih salah satu opsi yang di berikan maka uang kami susah kembali,” ujar Rahayu.

Sebagai informasi, selama ini nasabah menyoroti  nilai premi nasabah yang berjumlah sekitar 29.000 mencapai Rp 15 triliun dengan aset yang disita Kejaksaan Agung karena kasus Jiwasraya hanya kurang dari Rp 3 triliun.

Rahayu menegaskan, pihaknya hanya ingin pengembalian dana sesuai perjanjian yang tertuang di polis dan meminta pemegang saham melakukan setor modal sesuai ketentuan OJK.

“Kami tetap menuntut uang premi kami segera dikembalikan penuh. Tidak ada istilah haircut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih bilang OJK tidak akan mengatur hubungan kontraktual perdata dalam hal ini kesepakatan restrukturisasi antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. 

Sekar juga menyebut, OJK terus mendorong manajemen dan pemegang saham melakukan penyehatan terhadap perusahaan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.

“Termasuk meminta pemegang saham menyetor tambahan modal yang diperlukan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×