kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Manajer Investasi Berpeluang Bentuk DPLK, Ini Kata Batavia Prosperindo Aset Manajemen


Minggu, 08 September 2024 / 13:35 WIB
Manajer Investasi Berpeluang Bentuk DPLK, Ini Kata Batavia Prosperindo Aset Manajemen
ILUSTRASI. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen menyambut baik rencana OJK yang membolehkan manajer investasi membentuk DPLK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberikan ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Direktur Batavia Prosperindo Aset Manajemen Eri Kusnadi mengatakan kebijakan baru tersebut dinilai baik karena dapat menambah pemain yang relevan dan bergerak di bidang yang sesuai.

"Dengan demikian, akan makin banyak pilihan di sektor DPLK," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (7/9).

Baca Juga: OJK Beri Ruang Manajer Investasi Membentuk DPLK, Ini Respons Bahana TCW

Eri menerangkan nilai dana kelolaan perusahaan sampai Juli 2024 sudah mencapai Rp 43,44 triliun. Artinya, Batavia Prosperindo Aset Manajemen telah memenuhi salah satu syarat untuk masuk ke bisnis DPLK terkait minimum dana kelolaan.

Selain minimal dana kelolaan, dalam RPOJK itu disebutkan juga manajer investasi harus memenuhi syarat tambahan lain apabila membentuk DPLK, seperti tidak mengalami defisit atau rugi dalam 3 tahun terakhir dan wajib selalu memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 3 tahun terakhir.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Baca Juga: OJK Prediksi Akumulasi Dana Pensiun Berpotensi Capai 50% dari Total PDB

Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), tertuang salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. 
Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa.

Adapun kebijakan terkait manajer investasi bisa mendirikan DPLK juga diatur dalam Pasal 137 ayat 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan tercatat hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×