Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tersebut, salah satu syarat utama adalah manajer investasi harus memiliki dana kelolaan minimal sebesar Rp 25 triliun.
Saat ini, pembentukan DPLK masih terbatas pada bank dan perusahaan asuransi jiwa. Kebijakan baru ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak di industri investasi.
PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), menyambut baik regulasi ini. Direktur Bahana TCW, Danica Adhitama, menilai bahwa regulasi ini membuka peluang yang signifikan dan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pengelolaan dana pensiun, termasuk DPLK.
"Dengan pengalaman kami selama 30 tahun dalam industri pengelolaan investasi serta dana kelolaan yang mencapai Rp 70 triliun, kami merasa siap untuk mengeksplorasi peluang di bidang DPLK," ujar Danica kepada Kontan, Sabtu (7/9).
Baca Juga: Manajer Investasi Berpeluang Bentuk DPLK, Ini Kata Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Meskipun demikian, Bahana TCW masih dalam tahap evaluasi dan diskusi internal untuk menentukan strategi yang tepat. Menurut Danica, syarat dana kelolaan minimal dalam aturan baru ini dapat menimbulkan tantangan sekaligus peluang.
Saat ini, dana kelolaan Bahana TCW per Agustus 2024 mencapai Rp 74,9 triliun, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk mendirikan DPLK. Namun, Danica menyebutkan bahwa mereka sedang mengkaji dampak dan merumuskan strategi untuk menghadapi aturan baru ini.
Sementara itu, PT Pinnacle Persada Investama atau Pinnacle Investment juga mengungkapkan sikap positif terhadap kebijakan ini.
CEO Pinnacle Investment, Guntur Putra, menyebutkan bahwa mayoritas manajer investasi melihat kebijakan ini sebagai kesempatan untuk memperluas lini bisnis dan mendiversifikasi portofolio produk mereka.
"Namun, beberapa manajer investasi mungkin perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya sebelum memutuskan untuk masuk ke bisnis DPLK," kata Guntur.
Baca Juga: Pinnacle Investment Buka Suara Soal Manajer Investasi Bisa Masuk Bisnis DPLK
Menurutnya, tingkat minat manajer investasi terhadap bisnis DPLK akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan, khususnya terkait kemampuan mereka untuk memenuhi syarat dana kelolaan minimal Rp 25 triliun.
Dia menambahkan, bagi manajer investasi besar yang telah memiliki dana kelolaan di atas angka tersebut, akses terhadap peluang ini akan lebih mudah.
Namun, manajer investasi yang belum mencapai ambang batas tersebut mungkin akan menghadapi tantangan. "Hanya manajer investasi dengan kapasitas dana kelolaan memadai yang akan tertarik dan mampu memenuhi syarat ini," ungkapnya.
Guntur juga mengungkapkan bahwa dengan adanya syarat dana kelolaan minimal, kegiatan DPLK kemungkinan akan terbatas pada sebagian kecil pelaku industri investasi.
Berdasarkan data Juli 2024, hanya ada 8 dari hampir 90 manajer investasi yang memiliki dana kelolaan reksadana di atas Rp 25 triliun (tidak termasuk KPD dan produk investasi lainnya). Ini menunjukkan bahwa hanya manajer investasi yang berada di Top 15 berdasarkan total AUM yang dapat memanfaatkan peluang ini.
Baca Juga: OJK Beri Ruang Manajer Investasi Membentuk DPLK, Ini Respons Bahana TCW
Selain itu, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen juga menyambut baik kebijakan ini. Direktur Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Eri Kusnadi, menilai kebijakan ini bermanfaat karena akan menambah jumlah pemain di sektor DPLK dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Hingga Juli 2024, dana kelolaan Batavia Prosperindo Aset Manajemen mencapai Rp 43,44 triliun, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk mendirikan DPLK.
Selain syarat dana kelolaan, manajer investasi juga harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti tidak mengalami defisit atau kerugian dalam tiga tahun terakhir dan selalu memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan yang dipersyaratkan selama tiga tahun terakhir.
Ketentuan mengenai pembentukan DPLK oleh manajer investasi juga diatur dalam Pasal 137 ayat 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News