kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tanggapan Industri Asuransi Jiwa Terkait Regulasi Baru Unitlink


Selasa, 01 Februari 2022 / 19:49 WIB
Ini Tanggapan Industri Asuransi Jiwa Terkait Regulasi Baru Unitlink
ILUSTRASI. Karyawan membuka?aplikasi iPropose usai peluncuran produk unitlink GenSmart dan aplikasi iPropose di Jakarta, Rabu (21/10). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI). Kabarnya aturan tersebut akan segera dikeluarkan. Jika tepat waktu, harapannya bisa keluar pada Februari tahun ini.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi yang menyampaikan terkait pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan.

Adapun, Riswinandi menyebutkan penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Menanggapi aturan baru tersebut, salah satu perusahaan asuransi jiwa BNI Life menyampaikan, bahwa concern regulator terkait aturan PAYDI unit link merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi PAYDI khususnya unit link.

Baca Juga: Aturan Unitlink Diperkuat, Begini Respons PAAI

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan final dari OJK untuk dapat ditindak lanjuti, tentunya kami akan konsisten melakukan penjualan produk unit link sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada dasarnya kami akan mengikuti ketetapan atau aturan yang akan diambil oleh regulator terkait produk unitlink (PAYDI)," kata Eben Eser Nainggolan, Direktur Keuangan BNI Life kepada kontan.co.id, Senin (31/1).

Eben menjelaskan bahwa, pihaknya masih menunggu juknis regulasi OJK untuk memahami efeknya secara komprehensif terhadap perusahaan. "Saat ini kami belum dapat memprediksi dampak dari penyempurnaan aturan yang akan dikeluarkan. Tentunya terdapat tantangan baru bagi perusahaan untuk menjual produk PAYDI khususnya unit-link yang baru," sambung Eben.

Eben mengatakan, sejauh ini perusahaan akan menanggapi positif dan akan menyesuaikan proses penjualan produk PAYDI khususnya unit-link dengan aturan baru yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap mengedepankan aspek-aspek transparansi kepada nasabah khususnya terkait risiko, kinerja Sub Dana dan keamanan dana nasabah pada produk unit link BNI Life.

"Harapan kami ke depan dengan adanya penyempurnaan aturan penjualan produk PAYDI, perusahaan asuransi dapat memperbaiki tata kelola, manajemen risiko dan transparansi proses penjualan produk PAYDI sejalan dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat dan calon nasabah terhadap produk PAYDI khususnya unit link sehingga tidak ada lagi nasabah yang merasa dirugikan," ujar Eben.

Terkait dengan kebijakan baru mengenai produk unitlink, Generali Indonesia juga menyatakan, akan menghormati apa yang diberlakukan Pemerintah yang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek terkait dari sisi asuransi dan juga dari sisi nasabah.

Baca Juga: LAPS SJK Anjurkan Penyelesaian Sengketa Lewat Langkah-Langkah Perlindungan Konsumen

"Kami percaya pemerintah sebagai pemangku kebijakan cukup bijak dan sudah memikirkannya dari berbagai sisi," ucap Vivin Arbianti Gautama selaku Chief Marketing & Customer Officer Generali.

Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan ini serta upaya terpadu dari semua pihak yang selama ini sudah digencarkan, seperti edukasi, literasi dan inklusi untuk terus menanamkan pengetahuan mengenai pentingnya berasuransi justru dapat mendorong kesadaran berasuransi dan meningkatkan tingkat kepemilikan asuransi dari nasabah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×