CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Aturan Unitlink Diperkuat, Begini Respons PAAI


Selasa, 01 Februari 2022 / 15:56 WIB
Aturan Unitlink Diperkuat, Begini Respons PAAI
ILUSTRASI. Nasabah mengamati kinerja produk unitlink salah satu asuransi jiwa?di Jakarta, Senin (30/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa aduan unitlink makin marak di beberapa waktu belakangan, OJK pun mengeluarkan aturan-aturan baru terkait produk tersebut. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) pun melihat masih ada beberapa poin penting yang seharusnya masuk dalam aturan baru tersebut.

Founder PAAI Wong Sandy Surya pun mengatakan bahwa selama ini pihaknya belum pernah diajak untuk berdiskusi terkait aturan baru tersebut. Harapannya, jika diajak berdiskusi, agen asuransi tidak menjadi  pihak yang selalu disalahkan dalam produk unitlink.

Sandy pun bilang ada beberapa poin yang seharusnya diwajibkan dalam aturan unitlink. Pertama, perlu adanya keseragaman terkait mekanisme freelook yang memungkinkan pemegang polis untuk membatalkan polisnya jika dirasa tidak cocok. “PAAI belum yakin apakah semua perusahaan asuransi melakukan mekanisme freelook ,” ujar Sandy.

Selanjutnya, ia juga berharap asumsi cuti premi di ilustrasi dihilangkan. Menurutnya, perlu ditekankan bahwa produk unitlink perlu dibayar seumur hidup.

Baca Juga: LAPS SJK Anjurkan Penyelesaian Sengketa Lewat Langkah-Langkah Perlindungan Konsumen

Bukan tanpa alasan, ia mengungkapkan asumsi cuti premi tersebut terkadang disalahgunakan oleh para agen nakal. Menurutnya, beberapa agen nakal terkadang menjual ke calon pemegang polis dengan mengatakan hanya cukup membayar dalam kurun waktu tertentu.

“Agen nakal ini biasanya melintir asumsi cuti premi ini dengan misal bilang bayarnya cukup 10 tahun aja tanpa perlu bayar lagi. Itu kan ga sesuai sebenarnya, karena kalau cadangan nilai tunainya tidak mencukupi, pemegang polis haru bayar lagi,” imbuh Sandy.

Selanjutnya, Sandy pun mendukung jika ada rencana dari OJK untuk mengatur saham-saham  apa saja yang boleh ditempatkan dalam investasi di produk unitlink ini. Harapannya, ada kewajiban laporan per bulan dari perusahaan ke OJK untuk memberikan informasi penempatan aset investasinya.

“Hal ini untuk mencegah kongkalikong seperti kasus Jiwasraya, invest di saham yang busuk,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×