Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan membawa angin segar bagi industri. Tak heran, banyak pelaku menyiapkan kuda-kuda menggarap lini usaha di luar pembiayaan konsumen, anjak piutang dan sewa guna usaha yang selama ini dilakoninya.
PT Mandiri Tunas Finance atau MTF, misalnya. Anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini melirik pembiayaan rumah layaknya bank menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Meskipun, pembiayaan rumah ini sendiri juga sudah dilakoni oleh 3 – 4 multifinance beberapa tahun belakangan.
“Induk usaha kami, Bank Mandiri cukup piawai dalam menyalurkan KPR. Kami bisa belajar darisana. Saat ini, perluasan aktivitas usaha ke pembiayaan KPR oleh MTF dalam kajian. Kami melihat peluang karena pembiayaan KPR di bank relatif melambat, terutama karena aturan uang muka. Aturan ini 'kan belum berlaku buat multifinance,” ujar Ignatius Susatyo, Direktur Utama MTF, Rabu (1/10).
Selain melirik pembiayaan rumah, sambung dia, MTF juga tergoda untuk melakoni pembiayaan multi guna. Namun, ia sendiri mengaku belum memahami betul pembiayaan multi guna jenis apa yang akan dilakukan. “Kalau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) rasanya bukan keahlian kami. Ini juga berisiko tinggi, jadi masih dipertimbangkan,” terang dia.
Sekadar informasi, sampai September 2014, MTF mengklaim mengantongi pertumbuhan pembiayaan sebesar 30% ketimbang pencapaian periode yang sama tahun lalu. Sayang, Susatyo masih enggan membeberkan nilainya. MTF menargetkan menyalurkan new booking sebesar Rp 16 triliun hingga akhir tahun nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News