Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
Selain itu, dampak dari putusan MK ini akan membuat perusahaan multifinance semakin kesusahan menarik jaminan fidusia ke depannya. Ia menilai seharusnya fidusia memiliki kekuatan hukum karena pada dasarnya konsumen meminjam uang. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan ingin pinjama balik bukan kendaraan.
Baca Juga: Tahun 2019, MTF menyalurkan pembiayaan sektor UMKM capai Rp 3,994 triliun
“Karena kendaraan kalau dilelangpun 95% lebih rugi. Penarikan kendaraan hanya mengurangi kerugian. Bagaimana kalau perusahaan pembiayaan sulit untik menarik kendaraan dan ada LSM yang memanfaatkan situasi ini,” jelas Harjanto.
Ia masih mengkalkulasi dampak dari kebijakan ini terhadap kenaikan NPF maupun perlambatan pembiayaan. Namun keputusan ini sangat berdampak yang menyebabkan perusahaan pembiayaan harus pikir ulang proses bisnisnya.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pada akhir 2019 NPF industri multifinance di level 2,4%. Angka itu membaik dari realisasi pada 2018 di posisi 2,71%. Adapun realisasi pembiayaan tercatat sebanyak Rp 452,21 triliun sepanjang 2019. Nilai itu tumbuh 3,66% yoy dari realisasi pembiayaan pada 2018 seniali Rp 436,26 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News