kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Mandiri Tunas Finance (MTF) jaga NPF di level 1% sepanjang tahun 2020


Minggu, 02 Februari 2020 / 20:07 WIB
Mandiri Tunas Finance (MTF) jaga NPF di level 1% sepanjang tahun 2020
ILUSTRASI. Mandiri Tunas Finance (MTF) jaga NPF di level 1% sepanjang tahun 2020.pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/09/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Tunas Finance mampu meningkatkan kualitas pembiayaan bermasalah sepanjang 2019. Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo menyebut rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) di level 0,7%. 

“NPF MTF per Desember 2019 di level 0,7%. Lebih membaik dibandingkan posisi Desember 2018 di posisi 0,8%. Tahun ini akan kami jaga tetap di bawah 1%,” kata Harjanto kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Baca Juga: Pembiayaan MTF naik 7,06% menjadi Rp 28,8 triliun sepanjang 2019

Guna melanjutkan kinerja pada 2019, MTF akan memperkuat tim koleksi. Kendati demikian, Ia melihat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang leasing menyita jaminan fidusia secara paksa bakal memiliki dua mata pisau.

Pada satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bias menekan bisnis industri multifinance. Harjanto mempertanyakan putusan tersebut bagi konsumen nakal. Ia mengaku konsumen nakal biasaya mengalihkan kepemilikan jaminan fidusia kepada pihak lain.

“Sebanyak 70% dari konsumen yang menunggak, untinya sudah berada di pihak lain. Parahnya LSM [Lembaga swadaya masyarakat] mencari celah dari kebijakan ini. Keputusan ini sangat berpengaruh bagi industri. Prediksi saya akan meningkatkan rasio pembiayaan bermasalah atau NPF. Pembiayaan akan lebih ketat untuk memberikan pembiayaan,” jelas Harjanto.

Selain itu, dampak dari putusan MK ini akan membuat perusahaan multifinance semakin kesusahan menarik jaminan fidusia ke depannya. Ia menilai seharusnya fidusia memiliki kekuatan hukum karena pada dasarnya konsumen meminjam uang. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan ingin pinjama balik bukan kendaraan.

Baca Juga: Tahun 2019, MTF menyalurkan pembiayaan sektor UMKM capai Rp 3,994 triliun

“Karena kendaraan kalau dilelangpun 95% lebih rugi. Penarikan kendaraan hanya mengurangi kerugian. Bagaimana kalau perusahaan pembiayaan sulit untik menarik kendaraan dan ada LSM yang memanfaatkan situasi ini,” jelas Harjanto.

Ia masih mengkalkulasi dampak dari kebijakan ini terhadap kenaikan NPF maupun perlambatan pembiayaan. Namun keputusan ini sangat berdampak yang menyebabkan perusahaan pembiayaan harus pikir ulang proses bisnisnya.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pada akhir 2019 NPF industri multifinance di level 2,4%. Angka itu membaik dari realisasi pada 2018 di posisi 2,71%. Adapun realisasi pembiayaan tercatat sebanyak Rp 452,21 triliun sepanjang 2019. Nilai itu tumbuh 3,66% yoy dari realisasi pembiayaan pada 2018 seniali Rp 436,26 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×