kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Manfaatkan Layanan Asuransi Griya Proteksi Maksima BRI untuk Jaga Nilai Properti


Sabtu, 13 April 2024 / 14:21 WIB
Manfaatkan Layanan Asuransi Griya Proteksi Maksima BRI untuk Jaga Nilai Properti
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Bertambahnya kebutuhan manusia turut bertambah pula proteksinya. Misalnya kesehatan, yang kini menjadi kebutuhan serta modal utama manusia untuk beraktivitas. Kesehatan tersebut harus diproteksi dengan asuransi agar biaya perawatan saat sakit tidak membengkak, sehingga kondisi finansial juga ikut dijaga.

Kebutuhan lain manusia yang kini mulai mendapat proteksi adalah hunian atau rumah. Layaknya kesehatan, mengasuransikan rumah dapat melindungi rumah dari biaya setelah kerusakan bencana alam. Asuransi tersebut nantinya mampu menghindari kebangkrutan yang menyebabkan tambahan biaya renovasi.

Selain itu, asuransi rumah juga dapat menjaga nilai rumah yang bepengaruh terhadap nilai investasi properti. Rumah yang selalu terawat tentu akan terjaga nilainya di pasaran. Asuransi hunian ini dapat ditemukan di layanan perbankan, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

BRI melalui layanan bernama Asuransi Griya Proteksi Maksima, memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh kerusakan atau kerugian material  seperti kebakaran, petir, ledakan asap, beserta perluasannya. Melalui Asuransi Griya Proteksi Maksima, BRI memberikan santunan kecelakaan diri dan kesehatan, bantuan sewa, serta perlindungan tanggung jawab pihak ketiga.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, BRI Manfaatkan AI untuk Demi Kepuasan Nasabah

Mengutip halaman resmi BRI, Asuransi Griya Proteksi Maksima membayar asuransi tersebut kepada tertanggung apabila objek yang diasuransikan, baik bangunan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi polis. Keuntungan lainnya, Asuransi Griya Proteksi Maksima menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara tidak langsung karena kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, bencana alam, kebongkaran, kerusuhan dan huru-hara, serta terorisme dan sabotase.

Berdasarkan biayanya, Asuransi Griya Proteksi Maksima menawarkan empat jenis rate premi, yaitu Griya Proteksi Maksima Silver senilai 0,294%, Griya Proteksi Maksima Gold sebesar 1,5%, Griya Proteksi Maksima Platinum sebesar 2,25%, dan biaya polis sebesar Rp50.000.

Kontan - BRI Kilas Online

Dengan berbagai jenis rate premi, Asuransi Griya Proteksi Maksima menjamin kerugian kepada pihak ketiga atas kerusakan fisik atau materi milik pihak ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada tertanggung setinggi - tingginya sebesar santunan yang tercantum dalam polis. patut dicatat, pembayaran santunan diberikan atas dasar surat tuntutan dari pihak ketiga.

Untuk meringankan beban polis, BRI nantinya akan memberikan bantuan sewa yang diberikan bila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni.

Baca Juga: UMKM Kian Mudah Catat Transaksi Menggunakan Tabungan BRI BritAma Bisnis

Layanan ini berlaku di seluruh Indonesia. Untuk itu, nasabah BRI dapat memanfaatkan asuransi tersebut untuk proteksi rumah atau properti, khususnya pada momen lebaran ini. Dengan memanfaatkan Asuransi Griya Proteksi Maksima, nasabah dapat lebih tenang saat mudik ke kampung halaman karena rumah sudah memproteksi rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×