kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   -45,00   -0,25%
  • IDX 6.523   21,69   0,33%
  • KOMPAS100 848   5,34   0,63%
  • LQ45 643   3,77   0,59%
  • ISSI 229   -0,19   -0,08%
  • IDX30 359   2,37   0,67%
  • IDXHIDIV20 436   3,34   0,77%
  • IDX80 97   0,55   0,58%
  • IDXV30 121   0,32   0,27%
  • IDXQ30 114   0,80   0,71%

Mantan bos Jiwasraya dituntut penjara, nasabah: Yang penting klaim cepat dibayar


Kamis, 24 September 2020 / 18:41 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Apalagi, nasabah membeli produk saving plan atas dasar kepercayaan. Mengingat, Jiwasraya merupakan perusahaan milik negara jadi lebih aman. Namun kenyataan berkata lain. 

Dalam tuntutannya, Rabu (23/9), JPU Kejaksaan Agung Yanuar Utomo menuntut mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan

Sementara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. JPU juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hary sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lalu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Selanjutnya: Minta Kejagung buka penyitaan sub rekening efek, nasabah WanaArtha Life gelar aksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×