Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga mantan petinggi asuransi milik negara itu. Mereka dituntut hukuman penjara selama 18 tahun hingga penjara seumur hidup.
Tapi tuntutan itu tidak membuat nasabah tenang. Seberapa berat pun, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, tapi uang nasabah tidak bisa balik cepat. "Dituntut berapa tahun pun. Saya tidak peduli, karena itu urusan kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saya ingin secepatnya dana sitaan yang mereka makan dikembalikan kepada korban-korban," kata Lee Kang Hyun, seorang nasabah Polis Jiwasraya Saving Plan, Kamis (24/9).
Padahal Lee telah investasikan dana Rp 16 miliar ke produk JS Saving Plan sejak 2017. Namun lelaki yang berprofesi sebagai Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motor Asia Pacific ini, baru mencairkan polisnya Rp 7,6 miliar. Sisanya belum dibayar Jiwasraya dari 2018.
Baca Juga: Eks direksi Jiwasraya dituntut 18 tahun sampai seumur hidup, ini tuntutan lengkapnya
Nahasnya, setelah jatuh tempo pada 6 Oktober 2018, ia tidak bisa cairkan klaim. Sebab, Jiwasraya kesulitan finansial. Sampai hari ini, Lee bersama ratusan warga Korea Selatan lain belum dapat kepastian kapan klaim mereka dibayar.
Diperkirakan klaim 474 nasabah asal Korsel mencapai Rp 572 miliar. Sementara hingga Juli 2020, klaim Jiwasraya tembus Rp 18.7 triliun. Dari situ, saving plan berkontribusi besar yakni Rp 16,6 triliun dari 17.449 nasabah.
Hal serupa dialami Oerianto Guyandi. Menurutnya, kasus korupsi di Jiwasraya tidak bisa dikaitkan dengan pembayaran klaim nasabah. Klaim merupakan kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya untuk bertanggung jawab sesuai Undang - undang (UU) Perasuransian.
Baca Juga: Kalau Terbukti Bersalah, Aset Sitaan Rp 18,4 Triliun Jiwasraya Jadi Milik Negara
"Kalau perusahaan swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa minta pemegang saham untuk tanggung jawab. Seharusnya demikian pula untuk BUMN. Jadi kurang tepat kalau dikait-kaitkan," jelaskan.
Apalagi, nasabah membeli produk saving plan atas dasar kepercayaan. Mengingat, Jiwasraya merupakan perusahaan milik negara jadi lebih aman. Namun kenyataan berkata lain.
Dalam tuntutannya, Rabu (23/9), JPU Kejaksaan Agung Yanuar Utomo menuntut mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan
Sementara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. JPU juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hary sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lalu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Selanjutnya: Minta Kejagung buka penyitaan sub rekening efek, nasabah WanaArtha Life gelar aksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News