kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan


Minggu, 20 September 2020 / 16:02 WIB
Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Nilai aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 18,4 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus ini. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah maka barang bukti bisa menjadi rampasan negara. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan. Karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu. 

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Juli lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, kejaksaan telah menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam agenda rapat yang digelar Menkopolhukam.

Baca Juga: Evaluasi PPnBM properti bisa pacu pendapatan asuransi umum

Dari situ, Sri Mulyani meminta pihak kejaksaan menyita aset tersangka sebanyak-banyaknya untuk menutupi kerugian negara akibat Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. "Saat itu, Kejaksaan diminta (sita aset) sebanyak-banyaknya nanti yang menghitung ibu Menkeu, ditambah atau tidak," ungkapnya.

Menurutnya, aset tersangka harus disita sebanyak-banyak untuk mengantisipasi kasus penyitaan di First Travel terulang. Dalam kasus itu, aset First Travel hanya jadi rampasan negara sedangkan korban penipuan umrah tidak dapat apa-apa.

"Saya bisa menjelaskan, terkait aset First Travel yang waktu itu saya menjabat Jampidum. Karena barang bukti yang disita penyidik hanya 4% dari total kerugian sehingga tidak mungkin dikembalikan ke korban," jelasnya.

Namun, pembayaran ganti rugi lewat penyitaan aset tersangka Jiwasraya itu tergantung keputusan pengadilan. Sebab, aset atau barang bukti tersebut juga diklaim oleh pihak ketiga. "Saya berharap pihak pengadilan menyetujui sesuai tuntutan jaksa tentang status barang bukti itu. Sehingga aset itu nanti bisa memenuhi hak-hak nasabah," tambahnya.

Baca Juga: Bertambah lagi, kini ada 110 korporasi yang setujui restrukturisasi polis Jiwasraya

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kejaksaan Agung telah mengamankan aset dari enam tersangka kasus Jiwaasraya. Aset–aset yang disita berupa tanah, properti, kendaraan mewah, perhiasan, deposito, dokumen berharga hingga tambang batu bara.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×