kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Strategi Link Aja Antisipasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online


Kamis, 22 Agustus 2024 / 21:00 WIB
Ini Strategi Link Aja Antisipasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online
ILUSTRASI. Penggunaan aplikasi LinkAja. LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk cegah dan mengantisipasi adanya indikasi transaksi terkait judi online.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah dan mengantisipasi adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online

Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan LinkAja yakni dengan penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi. Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Yogi menuturkan bahwa berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), setiap bulannya, LinkAja berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online dan secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.

Baca Juga: Akhir 2024, Transaksi Judi Online Diramal Capai Rp 400 Triliun

Dia menyebutkan, rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.

"Hal itu sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya," kata Yogi dalam keterangan resminya, Kamis (23/8).

Penguatan Manajemen Risiko dan e-KYC

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa ramainya berita tentang penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait perjudian online telah diantisipasi dengan cepat oleh LinkAja.

Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end.

"Di mana dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru yakni melalui praktik monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online," kata dia.

Tak hanya itu, Yogi menyebutkan bahwa pihaknya juga mengevaluasi akun pelanggan/merchant dengan melakukan kunjungan insidental dan berkala terhadap merchant berisiko tinggi.

Yogi juga mengatakan bahwa LinkAja mendukung upaya-upaya pencegahan dan antisipasi praktik judi online, termasuk saat ini melalui kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam kampanye yang dilakukan. Sejak awal, pihaknya konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online.

"Dalam memverifikasi data pengguna misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu terhadap merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur," kata Yogi.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant bahwa tidak termasuk bidang usaha yang dilarang atau melanggar UU.

"Sesuai arahan BI, kami telah dan akan perkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan," tandasnya. 

Baca Juga: RI Kritis Judi Online, Perputaran Dana Capai Rp 174 Triliun Periode Januari-Juni 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×