kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marak koperasi berpraktik shadow banking, akhirnya gagal bayar, ini ciri-cirinya


Senin, 08 Juni 2020 / 08:45 WIB
Marak koperasi berpraktik shadow banking, akhirnya gagal bayar, ini ciri-cirinya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat adalah fungsi intermediasi perbankan. Beda dengan koperasi, yang menggunakan mekanisme tertutup. Hanya anggota yang bisa menyetor simpanan. Berupa simpanan pokok., simpanan wajib dan simpanan sukarela

Nah, belakangan marak koperasi gagal bayar. Usut punya usut, mayoritas menawarkan imbal hasil tinggi. Dan tak kalah parah, koperasi agresif menawarkan penghimpunan dana ke masyarakat umum yang bukan anggota. Koperasi-kopeasi itu berpraktik selayaknya bank. Mereka bisa disebut shadow banking. Bukan bank, tapi berpraktik ala perbankan. 

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi. Ia menyebut ciri-ciri koperasi yang mempraktikan shadow banking. 

Menurut Agus,biasanya koperasi seperti itu, dalam proses penghimpunan dana menggunakan tenaga marketing profesional untuk menjerat banyak nasabah baru. Mereka mengiming-iming bunga tinggi. Selain bunga, nasabah juga ditawarkan cashback, hadiah-hadiah dan lainnya.

Dengan tawaran menggiurkan, nasabah rela berinvestasi dalam jumlah besar tanpa mengetahui bagaimana cara kerja koperasi. Misalnya saja, mereka tidak punya kartu tanda anggota serta tidak tercatat dalam daftar buku anggota koperasi. Mereka juga tidak pernah diundang untuk hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi untuk pemilihan kepengurusan atau badan pengawas. Bahkan mereka tidak paham soal RAT.

“Nasabah juga tidak pernah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang merupakan ciri dari usaha koperasi. Jadi nasabah tidak pernah merasa sebagai anggota karena tidak paham bahwa mereka menyimpan dananya di koperasi,” ungkap Agus, Jumat (5/6)/ Maka itu, koperasi yang menjalankan praktik shadow banking bisa terjerat delik tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan.

Jadi, selain investasi bodong, fintech ilegal, masyarakat juga harus waspada terhadap praktik shadow banking koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×